Gresik – Media Kabarpos.id – Usaha pengembang kavlingan yang ada di kabupaten Gresik semakin merajalela bahkan tidak bisa dihitung dengan jari.
Saat awak media melintas di lokasi daerah Gresik Selatan, banyak tanah kavlingan yang ada di lokasi tersebut.(Jum’at,27/10/2023)
Yang salah satunya milik CV Briliant Properti yang berlokasi di Dusun Kasiyan ,Desa Lampah Kecamatan Kedamean kabupaten Gresik adalah salah satu tanah kavlingan ko yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah kabupaten gresik atau positif Ilegal.
Praktek bisnis tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan berpotensi negara dirugikan, bahkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) kabupaten Gresik.
Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha yang diduga tanpa mengantongi ijin dari obyek usaha tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Saat awak media kabarpos.id mencoba menghubungi sebut Bram sebagai owner/pengembang melalui pesan what’s app tidak merespon.
Tidak sampai di situ saja saat tim awak media ini mencoba menghampiri kantor CV Briliant Properti Bram tidak ada di tempat untuk konfirmasi terkait usaha tanah kavlingan yang dikelolanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua LSM FPSR Aris Gunawan menjelaskan, sebagai pelaku usaha kapling yang dilaksanakan oleh perorangan itu tetap harus berijin.
Kendati perijinan tanah kaplingan
secara leterlek diaturan peraturan daerah kabupaten Gresik, walaupun tidak diatur secara jelas, oleh karena itu pihak yang berwenang / APH harus bertindak tegas kepada pengembang yang melakukan tindakan ilegal, “Pungkas Aris.( TIMSSUS )