Polresta Palangka Raya – Upaya untuk mencegah aksi premanisme terus diperjuangkan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya, yang dilakukan mulai dari kegiatan pre-emtif, preventif hingga represif.
Seperti halnya kegiatan preventif yang dilakukan oleh Satsamapta guna mencegah adanya aksi premanisme, yang kali ini dilakukan pada Terminal AKAP W.A. Gara yang berada di kawasan Jalan Mahir-Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/11/2022) siang.
Kegiatan itu pun dilakukan oleh personel Satsamapta, Aipda Hendri bersama rekannya dengan berpatroli di area terminal dan menyambangi petugas maupun masyarakat yang berada di kawasan tersebut, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah melakukan patroli sekitar kurang lebih 30 menit kami tidak menemukan adanya aksi premanisme di area Terminal AKAP W.A. Gara ini, begitu pula saat berdialog bersama masyarakat maupun para sopir bus,” ungkap Aipda Hendri.
Setelah berpatroli, ia bersama rekannya pun melanjutkan dengan menyambangi petugas terminal untuk berdialog mengenai kondisi kamtibmas dan potensi terjadinya aksi premanisme di area terminal tersebut.
“Meskipun saat ini kondisinya relatif aman, kita tetap harus terus waspada dan melakukan patroli secara rutin demi mencegah terjadinya aksi premanisme di area terminal ini,” tuturnya.
“Harus berlajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang bertugas di kota-kota besar, yang mana aksi premanisme rawan terjadi pada fasilitas umum terminal dan tentunya sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Aksi premanisme itu sendiri merupakan salah satu awal mula dari timbulnya Tindakan Kriminalitas apabila dibiarkan, seperti halnya pengancaman, pemerasan, kekerasan, penganiayaan, pencurian dan lain sebagainya.
“Demi mencegah terlanjurnya hal tersebut tindakan pencegahan pun harus secara rutin dilakukan, seperti halnya dengan patroli kamtibmas yang kami laksanakan ini,” terang Hendri.
Selanjutnya, ia pun membagikan Call Center Pelayanan SPKT Presisi yang dioperasikan Polresta Palangka Raya guna menerima laporan maupun aduan masyarakat terkait kondisi kamtibmas maupun terjadinya suatu peristiwa di wilayah hukumnya.
“Silahkan laporkan kepada kami apabila terjadi gangguan kamtibmas ataupun tindak premanisme hingga kriminalitas, dengan Call Center Pelayanan SPKT Presisi Polresta Palangka Raya yakni 08115207110, yang beroperasi selama 1×24 setiap harinya,” pungkasnya. (pm)