Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a821, seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1612-03/Reo Serda Mastar turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri acara Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di kantor karantina partanian Wilter Reo. Jln Pelabuhan Kedindi Reo, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reo, Kabupaten. Manggarai, Rabu (28/12/2022).
Pada pelaksanaan kegiatn tersebut Babinsa 1612-03/Reo Serda Mastar mengungkapkan dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK) tersebut untuk sampel uji Karantina Pertanian dengan barang yang dimusnahkan berupa daging sapi dan daging babi karna tidak di lengkapi dengan surat-suart dari dinas karantina asal.
Dalam kegiatan menghadiri acara Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK) tersebut turut serta dihadiri oleh Pjs Karantina Bpk. Imam. Kamaludin, Mewakili Kapolsek. Bripka Suwardi, Babinsa 1612-03/Reo Serda Mastar, Anggota Shabandar Wirajaya kusuma, KKP Reo, Ibu Nurfisa.
Pada kesempatan tersebuut Babinsa 1612-03/Reo Serda Mastar mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang bawaan penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Kedindi Reo dengan tanpa dilengkapi dokumen karantina dan dilarang pemasukannya, dalam pelaksanaan di lapangan Bea Cukai Kabupateb Manggarai dan Stasiun Karantina Peternakan Kabupaten Manggarai, senantiasa bersinergi dalam mengawal ancaman masuknya komoditas pembawa HPHK dan OPTK, ungkapnya.