Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / SOSIAL BUDAYA / Uncategorized

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:41 WIB

ADA PEMBIARAN TERHADAP PELABUHAN TUKS ILEGAL DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

ADA PEMBIARAN TERHADAP PELABUHAN TUKS ILEGAL DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

ADA PEMBIARAN TERHADAP PELABUHAN TUKS ILEGAL DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

 

Sumenep Kabarpos.id Dengan adanya pembiaran terhadap pengelo pelabuhan TUKS(terminal untuk kepentingan sendiri) di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep,pelabuhan TUKS tersebut dibangun sejak tahun 2005, yang mana pembangunan pelabuhan TUKS tersebut awalnya terbit 1 sertifikat sebidang tanah kosong milik negara yang dimohon oleh H Marsadik tgl 17-9-1997 dengan tujuan untuk tambak,nomer Persil 730 dengan luas 13.950 M2, yang di keluarkan oleh BPN Sumenep,

Pada tanggal 12-11-2009 tanah kosong tersebut di jual belikan pada Sri Sumarlina Ningsih., akhirnya sebidang tanah kosong milik negara tersebut oleh Sri Sumarlina Ningsih,pada tanggal 21 Oktober 2013 tanah tersebut dialihkan fungsi dari awalnya untuk tambak beralih ke pembangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) melalui dinas lingkungan hidup kabupaten Sumenep,

Tahun 2014 dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan terpadu satu pintu mengeluarkan rekomendasi , dari dinas lingkungan hidup terbit rekomendasi UKL dan UPL,sedangkan Dari dinas perizinan terpadu satu pintu,juga menerbitkan Izin pembangunan atau IMB,

Dari situ sudah menuai kejanggalan lolosnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan,

Menurut Sarkawi apakah dinas terkait sudah melakukan sorfe lokasi pelabuhan TUKS tersebut,apakah sudah sesuai Dengan sertifikat yang diajukan, dan sudah sesuai dengan titik koordinatnya.

Dengan lolosnya pembangunan pelabuhan TUKS,di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget tersebut,

Akhirnya H Marsadik mengembangkan usahanya dengan menyerobot lahan pantai tersebut di arial pesisir pantai gersik putih tersebut, pada tanggal 4-11-2009, dengan Nomer persil 01302 sebidang tanah kosong milik negara dengan luas 19.860( sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh meter persegi Atas nama SRI SUMARLINA NINGSIH,lahan tersebut Sampai tahun ini belum di fungsikan,

Sedangkan dengan tahun yang sama keluarga bapak H Marsadik juga menyertifikat sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon untuk tambak,dengan nomer Persil 01303 dengan luas 19.900.m2(sembilan belas ribu sembilan ratus meter persegi,pada tahun 2012 Tanah kosong tersebut di hibahkan pada anaknya atas nama NUR ILHAM,

Dengan berjalannya waktu Nur Ilham tersebut mengalihkan status sebidang tanah kosong milik negara awalnya untuk tambak di alihkan menjadi pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dengan status PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,yang mana Sampai tahun ini pelabuhan yang dibanggakan tersebut tidak mengantongi izin,baik izin Reklamasi Dan izin lainnya.

Akhirnya masyarakat di sekitar pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep tersebut dianggap tidak ada teguran dari pihak pemerintah desa maupun porpimka Kalianget masyarakat memberanikan diri juga membangun pelabuhan pelabuhan TUKS tersebut.pada tahun 2012 ,milik pak DULGANI DAN PAK SUNARYO.yang mana sampai tahun ini dua pelabuhan tersebut tidak mengantongi sertifikat atau izin lainnya.

Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor menduga ada pembayaran atau dibekingi oleh pemerintah desa dan camat Kalianget, sekalian pemerintah kabupaten Sumenep.

Untuk itu sarkawi tetap mencari keadilan baik secara pelanggaran hukum maupun secara pelanggaran administrasi, yang mengacu pada perundang undangan kementerian kelautan dan perikanan sekalian perda pemerintah kabupaten Sumenep nomer 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan.

Sarkawi minta pada pemerintah kabupaten Sumenep, seharusnya tidak mengabaikan perda yang sudah di sahkan terkait kepelabuhan,yang mana di bab Xlll, Penentuan peralihan di pasal 85 sudah jelas apabila selama 2 tahun sejak berlakunya peraturan Daerah bagi pengusaha wajib mengajukan pembangunan izin.
Dan apabila tengang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,pelabuhan TUKS tersebut yang telah ada dan beroperasi AKAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI ASET DAERAH, apalagi Dirjen perhubungan Laut Hubla pada tahun 2018 sudah mengeluarkan edaran Melalui Syahbandar Kalianget kesemua pemilik pelabuhan TUKS supaya ditutup, sebelum melengkapi izin dan sekalian bisa melindungi para pekerja dalam keselamatan kerja sekaligus bisa memperbaiki sarana kenyamanan bagi masyarakat.namun sarkawi minta proses hukumnya tetap jalan, pungkasnya.red

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 1612-06/Lembor Resmikan Pompa Hidram Air Bersih Di Desa Wae Bangka Kecamatan Lembor

BERITA

Polres Pasuruan Kota Kembali Gelar Gerai Vaksin Presisi Untuk Pelajar

BERITA

Wakapolda Jatim Bersama Forkopimda Bondowoso Dampingi Ketua DPR RI dan Wamentan Kunjungi Ponpes Al- Islah

Uncategorized

HUT ke-78 TNI, Kapolres Jombang: Semakin profesional dan Dicintai Rakyat

Uncategorized

KAPOLSEK MAMAJANG “SAYA JUGA ORANG TUA KALIAN, POLISI SAHABAT ANAK

BERITA

Kapolres Probolinggo Berangkatkan Dua Bus Balik Mudik Gratis

BERITA

Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Pol Lilin Kapuas Tahun 2023

BERITA

PEKERJAAN UMUM (PU) BINAMARGA GENJOT PENGERJAAN PROYEK TPT