Madiun, Jawa Timur – Sebuah praktik ilegal yang mencengangkan terungkap di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Investigasi media dan lembaga menemukan adanya penyalahgunaan lahan Perhutani, yang tidak hanya digunakan untuk bangunan permanen tanpa izin, tetapi juga menjadi lokasi penimbunan BBM solar subsidi secara ilegal.
Penyalahgunaan Lahan Perhutani: Modus dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa sejumlah lahan Perhutani di kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk usaha warung. Namun, ada yang janggal dalam sistem pembayaran sewanya. Warga yang mendirikan warung Pembayarnnya melalui oknum LSM “ungkap warga”
Awalnya, biaya yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu, kemudian naik menjadi Rp1,2 juta, dan setelah tiga tahun meningkat lagi menjadi Rp1,8 juta. Pembayaran ini diberikan melalui kwitansi, tetapi anehnya, kwitansi tersebut dipegang oleh oknum mantan mantri, menimbulkan pertanyaan besar: apakah uang tersebut benar masuk ke kas Perhutani atau justru hanya dikelola oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi?
Lebih mengejutkan lagi, di lahan yang sama terdapat sebuah bangunan mushola yang dulunya aktif digunakan oleh warga. Kini, bangunan tersebut justru beralih fungsi dan ditutup menjadi gudang penyimpanan BBM solar subsidi ilegal.
Investigasi Temukan 7 Tangki Pull Kempu Penimbunan BBM Subsidi
Hasil investigasi menemukan adanya 7 tangki (pull kempu) besar yang tersimpan dalam gudang tertutup di area lahan Perhutani tersebut. Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal ini telah berlangsung cukup lama, tetapi baru berhenti sekitar tiga minggu yang lalu.
Meskipun aktivitasnya telah dihentikan, tangki-tangki Pull Kempu tersebut masih berada di lokasi, dan diduga masih menyimpan sisa BBM subsidi. Ini menjadi pertanyaan besar: apakah pihak lingkungan RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, bahkan Perhutani mengetahui atau tidak mengenai penyalahgunaan lahan ini?
Jika tidak segera ditindak, ada kemungkinan besar para pelaku akan memindahkan tangki-tangki (pull kempu) BBM tersebut ke lokasi lain yang lebih aman untuk melanjutkan praktik ilegalnya.
Dasar Hukum: Sanksi Berat bagi Pelaku
Berdasarkan temuan ini, ada beberapa regulasi dan undang-undang yang jelas-jelas dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a:
> “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Pasal 78 ayat (3):
> “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan ini dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang menerima suap atau pungutan liar, maka dapat dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 KUHP: Perusakan atau pengalihan fungsi barang milik negara atau umum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu (termasuk kwitansi ilegal) dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Segera Bertindak!
Dengan bukti yang begitu jelas, aparat penegak hukum—terutama Polres Madiun, Polda Jawa Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—harus segera bertindak dengan langkah-langkah berikut:
1. Segera mengamankan lokasi dan menyita seluruh barang bukti, termasuk tangki-tangki BBM subsidi ilegal.
2. Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum LSM yang melakukan pungutan liar, serta kemungkinan keterlibatan aparat desa dan Perhutani.
3. Mengusut aliran dana ilegal dari pungutan sewa lahan yang tidak jelas peruntukannya.
4. Menindak tegas pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Kasus Ini Menguap!
Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Perhutani dan penimbunan BBM subsidi ilegal di Saradan, Madiun, bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.
Jika aparat tidak segera bergerak, para pelaku bisa dengan mudah memindahkan operasinya ke tempat lain, dan praktik ilegal ini akan terus berulang. Oleh karena itu, masyarakat dan media akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan keadilan benar-benar ditegakkan.