Lamongan, kabarpos.id – Polemik kasus pungutan yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Lamongan masih menyisahkan mister.Hingga detik ini,belum ada kejelasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Seolah menjadi tradisi dan dilakukan secara berjamaah.Punguntan-pungutan tersebut dinilai tidak berpayung hukum dan legalitas yang jelas.Pihak sekolah sudah berani melakukan pungutan kepada wali murid terkait PPDB TA 2024/2025 kemarin.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Lamongan yakni Nunggal Isbandi mengatakan jika surat rekomendasi terkait pungutan tersebut masih dalam pengajuan dan di kaji oleh kabag hukum Kabupaten Lamongan.
“Rekom TA 23/24 sudah ada
Yg TA 24/25 ini baru diajukan ke Bag Hukum setda untuk dikaji dan dimintakan Rekom Bupati.” Kata Nunggal dalam pesan singkatnya kamis (8/8/24).
Dari pernyataan Nunggal itu, Dapat dipastikan bahwa kegiatan pungutan yang di lakukan pihak sekolah yang ada di kabupaten Lamongan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) karena tidak berpayung hukum dan legalitas yang jelas.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas dari Dinas Pendidikan Lamongan maupun APH yang ada untuk menindaklanjuti sekolah-sekolah yang masih memberatkan para wali murid ini.
Dirasa menjadi kejahatan yang teroganisir, tindakan-tindakan yang di lakukan oleh oknum pejabat tersebut seolah kebal hukum karena diduga kegiatan yang dilakukan ini ada kong kalikong dari semua pihak.
“Kita tetap akan menelusuri perihal ini sampai ada titik terang.Saya sangat heran dengan APH Kabupaten Lamongan seolah menutup mata akan semua ini.” Cetus Supriyanto alias boncu yang merupakan salah satu pentolan aktivis Jawa Timur.
Lebih lanjut, Boncu menambahkan bahwa dirinya akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari ketenangan-keterangan lebih lanjut terkait pungutan liar yang mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Lamongan tersebut.
“Tetap kita kawal kasus ini sampai ada titik terang,kita sudah menggndeng beberapa LSM dan sudah dibuatkan pengaduan masyarakat (Dumasnya) untuk dikirim ke pihak Kajati sekaligus unit Tipidkor Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat.” Kata Supriyanto.(Red)