Kabarpos.id TUBAN, -/Maraknya Galian c yang di duga tidak memiliki ijin membuat masyarakat sekitar resah,efeknya sangat fatal berakaibat merusak lingkungkan hidup.
kok bisa kebal hukum, aktivitas tambang galian C jenis pasir silica (kuarsa) kian menjamur dan tumbuh subur dibeberapa wilayah Kabupaten Tuban.
Salah satunya di Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terlihat praktek Perusakan alam dilakukan secara liar dan brutal, tanpa mempertimbangkan aspek serta dampak yang ditimbulkan.
Selain mengancam ekosistem alam, tambang liar tersebut juga disinyalir berdampak pada infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu akses jalan poros desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut nantinya,Dan imbas muatan yang berlebihan sehingga komponen pasir tambang yang tumpah dan Sangat Berbahaya bagi pengguna jalan tersebut.
Disisi lain, negara pun turut terancam dirugikan akibat pengemplangan pajak, karena diduga tambang liar tersebut belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Selain itu, banyak rumor beredar bahwa alat berat yang beroperasi di tambang tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh pewarta, dari salah satu warga desa yang enggan disebut namanya pengelola tambang tersebut berinisial M.S asal Surabaya yang mempunyai beberapa titik lokasi tambang pasir silica(kuarsa).
Oleh sebab itu pemilik tambang yang seharusnya tau pelanggaran penambangan Galian C ilegal dapat di kenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3(tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit RP. 3 Miliar dan paling banyak 10 miliar.(red)