Home / DAERAH / KESEHATAN / NASIONAL / OLAHRAGA / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 19:39 WIB

8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya.

“Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Fakih, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket.

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika,” jelas Daniel.

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(wapimbred nico)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pendistribusian Bantuan Pangan Kepada Warga

BERITA

Bersama Tiga Pilar dan Awak Media, Dandim Surabaya Utara Saksikan Acara Puncak Kasad Award 2023

BERITA

Untuk Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way melalui Program TMMD ke-116, Dandim 1612/Manggarai Menurunkan Mobil Molen

BERITA

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BERITA

Anggota Ramil 0816/07 Krembung Laksanakan Pam Perayaan Hari Raya Kuningan dan Piodolan di Pura Margowening

BERITA

Karya Bhakti Babinsa Bersama Masyarakat Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

BERITA

Batituud Koramil 0816/11 Tarik Hadiri Wisuda Purnawidya Siswa-siswi SMPN 2 Tarik

BERITA

PEMERINTAH DESA PESANTREN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN JOMBANG Ke 113