Home / DAERAH / KESEHATAN / NASIONAL / OLAHRAGA / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 19:39 WIB

8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya.

“Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Fakih, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket.

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika,” jelas Daniel.

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(wapimbred nico)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tiap hari personil polsek banama tingang himbau Protokol Kesehatan

DAERAH

Penyalahgunaan Lahan Perhutani dan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Lahan Perhutani Saradan, Madiun

BERITA

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati

BERITA

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

Uncategorized

Desas Desus Galian C Di Desa Sidoraharjo, Kepala Desa Memilih Bungkam

BERITA

Melestarikan Budaya Gotongroyong, Babinsa Bantu Pemasangan Kanopi Mushola Bersama Warga Binaan

DAERAH

Rutin Bripka Andi P Berikan Pemahaman Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

BERITA

Danrem 081/DSJ Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koramil 0804/03 Panekan