Home / Uncategorized

Jumat, 17 November 2023 - 15:04 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

Kabarpos.id BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi sabu pada Rabu (15/11/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

“Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut,” terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).

Diketahui tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.

“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

“Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.

Dihadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (*red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Prokes, Bhabinkamtibmas Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Kabar Proyek Paving dan Udict Diduga Siluman Tanpa Papan Nama, APD dan P3K

Uncategorized

Kapolres Kediri Kota, Mendadak Jadi Guru Pada Kelas Inspirasi di MI dan MTS Miftahul Afkar Selotopeng

Uncategorized

Babinsa Koramil 0816/12 Prambon Hadiri Penilaian Kegiatan Lomba Sidoresik Tahun 2023

DAERAH

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Sambang Warga dan Monitoring Penyerahan Bantuan Alat Pertanian

Uncategorized

Diikuti Puluhan Ribu Viewer Jumat Curhat Kapolresta Malang Kota Jawab Aspirasi Warga Secara Live

DAERAH

Polsek Maliku Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Pertokoan

Uncategorized

Sambut HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kediri Kota Droping Air Bersih Pada Warga