Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Selasa, 22 November 2022 - 10:16 WIB

Tiga Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto: Tiga Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto: Tiga Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara

Surabaya, – Tiga terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong platform robot trading yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dan Darwis dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Oleh karena itu terdakwa dituntut 15 tahun dan denda 10 miliar apabila tidak bayar diganti kurangan 1 tahun penjara,”kata Darwis di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (21/11/2022).

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa meminta pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa yaitu AP Hotamangan Butahurung mengatakan, bahwa dalam tuntutan itu hal biasa, karena memang mereka mendakwa dengan pasal 105 dan kemudian kumulatifnya dengan 15 tahun itu hal yang biasa.
Untuk itukan penilaian mereka dan penilaian kami tidak terbukti.Tentu nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).

Sementara dari penasehat kuasa hukum para korban, Andry Ermawan bahwa dugaan investasi bodong ini para korban mengalami kerugian Rp 1,2 triliun.

“Kami mengapresiasikan terhadap tuntutan jaksa kepada para terdakwa. Sudah kita prediksi tuntutan tersebut bakal tinggi, karena terdakwa tidak koperatif dan berbelit-belit didalam memberikan keterangan didalam sidang ,”Kata Andry.

Foto: Tiga Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara

Menurut Andry, dari paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) sangat puas terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa. Selain itu juga terdakwa terbukti Undang-Undang TPPU dan juga pengembalian para korban sesuai profesionalnya.

Dan juga denda kepada para terdakwa 10 miliar dan diganti dengan hukuman 1 tahun dan ini sudah mewakili para korban.

“Kami dari awal berharap ada restorative justice yang bisa ditunjukan baik dalam persidangan baik menyisipkan aset ada di persidangan namun pada akhirnya tidak dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap nantinya majelis hakim bisa memutuskan dari apa yang dituntut jaksa,”ungkapnya. (RED)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 1002/HST Gelar Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan Ta. 2024

BERITA

DANREM 174/ATW HADIRI ACARA BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID RAYA AL-AQSHA MERAUKE

BERITA

Pesan Dandim 1009/Tanah Laut Pada Pertemuan Gabungan Persit Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA

Babinsa Sertu Purwanto Dukung Penuh Rembuk Stunting Desa Sukorejo Tahun 2023

BERITA

RESMI DI STOP PRES

BERITA

Babinsa Wonoyoso Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Warga Terima Bantuan Beras Dari BPN

Uncategorized

Bazar Murah, Dalam Rangka Peresmian Rumah Sakit Tk.III Brawijaya

DAERAH

BPOM Surabaya Tidak Profesional, AMI Turun Aksi Demo Besar-besaran Jilid II