Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 18:27 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Tanjangawan Laksanakan Komsos, Datangi Lapak Sayur dan Jeruk Nipis Pedagang Binaan

BERITA

Danrem 081/DSJ Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koramil 0804/03 Panekan

BERITA

Babinsa Komsos Dengan Ibu-Ibu Di Desa Binaan

BERITA

Tanggap Bencana, Polisi Bantu Membersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Gresik

Uncategorized

Tangkap DP, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Sekilo Lebih Sabu

BERITA

Peduli Penyandang Disabilitas, Kapolres Jombang Berikan Bantuan Sembako

Uncategorized

ADA APA PEKERJAAN PROYEK TPT DARI PU GRESIK KOK KANDAS DI TENGAH PERJALANAN

BERITA

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor di 20 TKP