Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sembunyikan Sabu 66 Bungkus Siap Edar, Kuli Bangunan Diamankan Polisi

BERITA

Pantau Situasi Pasar Tradisional, Babinsa Sreseh Komsos Dengan Pembeli Dan Pedagang

DAERAH

Polsek Maliku Berikan Pemahaman Prokes 5M untuk Warga Masyarakat

BERITA

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 15 Tersangka Diamankan

DAERAH

Komandam Kodim 1208/Sambas Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit

BERITA

Hari Bhayangkara ke-77 Bahagianya Mbah Wakijah Terima Program Bedah Rumah Polres Trenggalek

BERITA

Cegah PMK, Polres Ponorogo Bantu Kelancaran Vaksinasi Ternak

DAERAH

100 Calon Pa PK Korem 071/Wijayakusuma Uji Garjas