Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:44 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (16/11/2022).malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Mlaks Giat Pengamanan Turnamen Lomba Potsal Dalam Rangka Porprov Ke-8 Tahun 2023

BERITA

Mahir Menembak, Mutlak Harus Dimiliki oleh Prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara

BERITA

Demi Peningkatan Hasil UMKM Penggorengan Krupuk Pasir, Serda Abu Amar Berikan Saran

DAERAH

Gerbang Timur Gandeng Mantan Tim Salam, Libatkan Media, LSM dan Aktivis, Bersatu Membangun Bangkalan Sejahtera.

BERITA

Berkat Polisi RW Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor

DAERAH

Maskerisasi menjadi salah satu cara ampuh mencegah penyebaran covid-19

DAERAH

Gunakan Alat Peraga Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

BERITA

Daftar 16 Atlet Kontingen Kodam V/Brawijaya yang Lolos Babak Selanjutnya di Kejuaraan Pencak Silat Piala Kasad ke-1