Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Aksi Baksos Warnai Penutupan Latgab TNI 2023 di Situbondo

DAERAH

Kanit Samapta Menghimbau warga mematuhi Prokes dan Bagikan Masker

DAERAH

Bhabinkamtibmas himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker

BERITA

Peltu Lukman. N Babinsa Koramil 05/Tulangan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor

Uncategorized

DANYONMARHANLAN X LETAKKAN PRASASTI PERESMIAN SPOT DIVING DIBAWAH LAUT

BERITA

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 47 Kasus Periode Januari – Maret 2023

BERITA

Polres Probolinggo Berhasil Melakukan Mediasi Penyegelan SDN Kalirejo 2 Dringu

BERITA

Sukarela Pembongkaran Tugu Silat Pagar Nusa di Jember, TNI – POLRI Beri Apresiasi